TUGAS MATA
KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NEGARA DAN
KONSTITUSI
Dosen Pengampu
: Drs. Abdul Ghofir, M.Pd.
Di Susun
Oleh :
ENDAH NORMA
DEWI
1471101600
TI A
TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS
WIDYA DHARMA KLATEN
2015
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya maka saya
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “NEGARA DAN KONSTITUSI”. Penulisan
makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah
ini berisi tentang negara dan konstitusi, makalah ini saya lengkapi dengan
pendahuluan sebagai pembuka yang menjelaskan latar belakang dan tujuan
pembuatan makalah. Pembahasan yang menjelaskan Negara dan Konstitusi , penutup
yang berisi tentang kesimpulan yang menjelaskan isi dari makalah saya. Makalah
ini juga saya lengkapi dengan daftar pustaka yang menjelaskan sumber dan
referendi bahan dalam penyusunan.
Saya menyadari bahwa makalah ini
masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca demi
perbaikan makalah ini akan saya terima. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi semua pihak baik yang menyusun
maupun yang membaca.
Klaten, 9 April 2015
Penulis
Halaman
Saat ini sebagian masyarakat
Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD
1945 sebagai konstitusi. Bahkan tidak hanya mengabaikan, tetapi banyak juga
yang tidak mengetahui makna dari negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di
era-globalisai ini masyarakat dituntut untuk dapat memilah-milah pengaruh
positif dan negatif. Dengan adanya pendidikan tentang dasar negara dan
konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta
melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan pada dasar negara dan
konstitusi, namun dengan tidak menghilangkan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi
pembentukan kostitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum yang tertinggi disuatu Negara.
Sebagai norma tertinggi , dasar negara menjadi sumber pembentukan bagi norma-norma
hukum yang ada dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah
dasar negara. Konstitusi dalam arti luas adalah hukum tata negara, yaitu
keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara, dan dalam arti sempit sendiri konstitusi adalah
Udang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan
yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara,
norma hukum dibawag dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar.
Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar
negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari Negara. Dan terdapat hubungan
yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut :
- Apakah pengertian Negara itu?
- Apakah pengertian Konstitusi itu?
- Bagaimana keberadaan Pancasila dan Konstutusi di Indonesia?
- Bagaimanakah hubungan antara Negara dan Konstitusi?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah :
- Untuk mengetahui pengertian dari Negara.
- Untuk mengetahui pengertian Konstitusi.
- Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
- Untuk mengetahui hubungan antara Negara dan Konstitusi.
D. Manfaat Penulisan
Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Menambah pengetahuan kita tentang pengertian
suatu negara.
2. Menambah wawasan kita tentang
pengertian konstitusi.
3. Kita dapat mengetahui keberadaan
Pancasila dan Konstitusi di negara kita.
4. Kita menjadi tahu bagaimana hubungan
antara negara dan konstitusi.
Ø Pengertian
Negara Menurut Beberapa Para Ahli
a.
Menurut Gettell
Negara
adalah komunitas oknum- oknum, secara permanent mendiami wilayah tertentu,
menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi
pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh
didalam lingkungan.
b.
Menurut Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa
desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
c.
Menurut Georg Jellinek
Negara
merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di
suatu wilayah tertentu.
d.
Menurut Prof. R. Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama
Ø Pengertian Konstiusi Menurut Beberapa Para Ahli
e.
Menurut Prof. Miriam Budiarjo
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara
bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan
sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
g.
Menurut Paul B. Barthollomew
Konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental
dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis
dijalankan.
Negara
merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendalami wilayah (trritorial) tertentu, dengan
mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi
negara dalam suatu wilayah bukanalah satu-satunya organisasi, ada beberapa
organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan
organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang terlepas dari
masalah kenegaraan). Secara umum negara diartikan sebagai suatu organisasi
utama yang ada didalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang
berwenang dan mampu untuk ikut campur dalam banyak hal dalam bidang
organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam
membentuk negara.
Elemen-elemen
tersebut adalah :
1.
Masyarakat
Masyarakat
adalah unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat
merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan
dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya
diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi juga perlu melahirkan apa
yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi), yaitu suatu ilmu pengetahuan baru
yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan
ilmu penolong bagi ilmu ketatanegaraan.
2.
Wilayah (tutorial)
Suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya suatu wilayah. Selain
pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan
khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk
suaty negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
Dan apabila menegluarkan peraturan perundang-undangan hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayah itu sendiri. Orang akan segera sadar jika
berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya
setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang di tentukan oleh wilayah tersebut. Paul Renan (Prancis)
menyatakan bahwa satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu
negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Otto Bauer
menyatakan bahwa ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah
satu negara.
3.
Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintah memiliki kekuasaan atas
semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan dalam wilayah
negara. Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan
tuhan., kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.
a.
Teori Kedaulatan Tuhan
(Gods Souvereiniteit)
Teori
kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit) menyatakan atau menganggap kekuasaan
pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Contohnya kerajaan Belanda, Raja
atau Ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de
Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari
suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
b.
Teori Kedaulatan Negara
(Staats Souvereiniteit)
Teori
kedaulatan Negara (Staats
Souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, yang
artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok
dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam
buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “ kemauan negara aadalah milik
kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku
Algemeine Staatslehre menyatakan bahwa kedaulatan negara sebagai pokok pangkal
kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “Alat Negara”.
c.
Teori Kedaulatan Hukum (Rechts
Souvereiniteit)
Teori
kedaulatan Hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam
negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die
Moderne Staats Idee.
d.
Teori Kedaulatan Rakyat
(Volks aouvereiniteit)
Teori
kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara
didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan
apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh
rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di
dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5
yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
Konstitusi
berarti pembentukan, yang berasal dari kata kerja “Constituer” (Prancis) atau
membentuk. Yang dibentuk adalah negara, yang mengandung arti awal atau permulaan
dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan
istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond)
dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang
Dasar.
Dulu
konstitusi digunakan sebagai petunjuk hukum penting biasanya biasanya
dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon
untuk menandakan keputusan subsitusi
trtentu terutama dari Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi
yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu
organisasi pemerintah negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus
diartikan dalam arti tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Tetapi
menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan, dan distibusi maupun alokasi konstitusi bagi organisasi pemerintah
negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya,
terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti
konstitusi ekonomi.
Kontitusi
memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang suatu negara. Ada dua
jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertuis
(Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten
Constitution). Yang diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (Geschreven Recht) yang temuat dalam
undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar
adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nation”, Amos J. Peaslee
menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali
inggris dan kanada. Dibeberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai
konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam
buku yang berjudul “The Law and The Constitution”, Ivor Jenning menyebutkan
didalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu
mengartur tentang :
1.
Adanya wewenang dan
tata cara bekerja disuatu lembaga kenegaraan.
2.
Adanya ketentuan hak
asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh
pemerintah.
Tidak
semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua
warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya negara inggris. Dokumen-dokumen
yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga dan beberapa hak asasi yang
dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainnya tidak sama. Ada
konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Kntitusi
yang terpanjang yaitu dinegara India yang mempunyai 394 pasal. Kemudian Amerika
Latin seperti Uruguay mempunyai 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba mempunyai
286 pasal, Panama mempunyai 271 pasal, Peru mempunyai 236 pasal, Brazil dan
Colombia 286 pasal, selanjutnya di Asia Burma mempunyai 234 pasal, di Eropa
Belanda mempunyai 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol yang mempunyai
36 pasal, Indonesia mempunyai 37 pasal, Laos mempunyai 44 pasal, Guatemala
mempunyai 45 pasal, Ethiopia mempunyai 55, Ceylon mempunyai 91 pasal dan
Finlandia mempunyai 95 pasal.
a.
Tujuan Dari Konstitusi
Pada
umumnya hukum bertujuan agar adanya tata tertib untuk keselamatan masyarakat
yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah
masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama
dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih
jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki
tujuan hampir sama dengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait
dengan :
1.
Berbagai
lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.
Hubungan antara lembaga
negara.
3.
Hubungan antara lembaga
(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4.
Adanya jaminan atas hak
asasi manusia.
5.
Hal-hal lain yang
sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin
banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut
baik. Buktinya, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak
tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peran yang tidak kalah penting
dengan lembaga –lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat
hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih
baik dibandingkan dengan yang di atur di dalam konstitusi. Dengan demikian
banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis diluar konstitusi memiliki
kekuatan yang sama dalam pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi. Konstitusi
selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan
“Constitutionalisme is the name given to the trust which men repose in the
power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk
tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian
rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan
dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini
secara alamiah muncul kareana adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran
relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.t manusia.
b.
Klasifikasi Konstitusi
Hampir
semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbedaan dan
persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang
berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi
kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara
lain K. C. Wheare, C. F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya. Dalam buku K. C
Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut :
a.
Konstitusi tertulis dan
tidak tertulis (Written Constitution and Unwritten Constitution).
b.
Konstitusi
fleksibelitas dan konstitusi rigid (Flexible and Rigid Constitution).
Konstitusi
flesibelitas memiliki ciri-ciri pokok:
1.
Sifat elastis artinya
dapat disesuaikan dengan mudah.
2.
Dinyatakan dan
dilakukan perubahan dengan mudah seperti mengubah udang-undang.
c.
Konstitusi derajat
tinggi dan konstitusi derajat tidak tinggi (Supreme and Not Supreme
Constitution).
Konstitusi
derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tinggi dalam negara
(tingkat peraturan perundang-undang). Konstitusi tidak derajat tinggi yaotu
konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d.
Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan
(Federal and Unitary Constitution)
Bentuk
negara akan sangat menentukan kostitusi
negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal
itu diatur dalam kostitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur
dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada
di tangan pemerintah pusat.
e.
Konstitusi Pemerintah
Presidensial dan Pemerintah Parlementer (President Executive dan Parliamentary
Executive Constitution).
Dalam
sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain :
1.
Presiden memiliki
kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai
Kepala Pemerintahan.
2.
Presiden dipilih
langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3.
Presiden tidak termasuk
pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintah pemilihan umum.
Berlakunya
suatu konstitusi sebagai dasar hukum yang mengikat didasarkan atas kekuasaan
tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara
itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi adalah
rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang
menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal ini disebut para ahli sebagai
constituent power yang merupakan kewenangan yang diluar dan sekaligus diatas
sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi,
rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Constituent Power mendahului konstitusi, dan
konstitusi mendahului organisasi pemerintahan yang diatur dan dibentuk
berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan
pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang
lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya,
karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan
otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan
lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar
peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat
berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan
dengan hukum yang lebih tinggi tersebut. Dengan ciri-ciri konstitusi yang
disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan
Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”,
oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam
golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer .
Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan
presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri
Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.
Seperti
yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa indonesia, pancasila merupakan filosofische
grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu
permasalahan yang mengakibatkan
Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan
mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi ideologi tertutup. Hal ini
dikarenakan adanya anggapan bahawa pancasila berada diatas dan diluar
konstitusi. Pancasila disebut sebagai konstitusi norma fundamental negara
(Staats Fundamental Norm) dan menggunakan teori
Hans Kelsen dan Hans Nawaiasky.
Teori
Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan
rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang
tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans
Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der
rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah
a.
Norma fundamental
negara (Staats Fundamental Norm)
b.
Aturan dasar negara
(staatsgrundgesetz)
c.
Undang-undang formal
(formell gesetz)
d.
Peraturan pelaksanaan
dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm
adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau
Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari
suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu
konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu
negara. Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya
dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia.
Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan
teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia
adalah
a.
Staatsfundamentalnorm:
Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
b.
Staatsgrundgesetz:
Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
c.
Formell gesetz:
Undang-Undang.
d.
Verordnung en Autonome
Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan
Bupati atau Walikota.
Penempatan
pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh
Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk
mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum
positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka
pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari
nilai-nilai Pancasila. Dengan
menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila
berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian
konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
Yang
menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan
staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
Berhubungan
sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam
Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
Berdasarkan
uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Negara merupakan suatu
organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara
bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui
adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.
Konstitusi diartikan
sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang
berdirinya suatu negara.
3.
Antara negara dan
konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi
pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.
Pancasila merupakan
filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila
sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan
Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai
konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
Kepada
para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan
dengan Negara atau Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut. Agar masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di
negara kita.dan juga diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat
agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara
ü Hady,
Nuruddin. 2010. Teori Konstitusi dan
Negara Demokrasi. Malang : Setara Press.
Semoga Bermanfaat ^_^
MKSI YA
BalasHapusSangat bermanfaat :)
BalasHapus